Nganjuk, seblang.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara tegas mengatakan pondok pesantren bukan lagi menjadi lembaga pendidikan kelas dua yang dianggap tidak dapat bersaing dengan lembaga pendidikan formal.
Pesantren saat ini telah masuk dalam arus utama lembaga pendidikan yang digadang sebagai pembentuk generasi bangsa.
Muhadjir mengatakan hal itu saat memberikan sambutan dalam agenda Milad dan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Ar Roudhotul Ilmiyah yang berlokasi di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jatim, pada Sabtu (15/6/2024).
“Pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pondok pesantren telah ditarik ke arus utama pendidikan. Sekarang tidak ada lagi alasan menganggap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan kelas dua karena sudah ada payung hukum yang sangat kokoh berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” tegas Muhadjir.
Melalui undang-undang pesantren ini, Muhadjir mengatakan, pesantren tidak lagi sekedar sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi lembaga yang diperuntukkan sebagai pemberdayaan dan pengembangan masyarakat. Kehadiran regulasi yang mengatur keberadaan pesantren selain memberikan aspek legalitas, juga memberikan adanya anggaran yang menjadi tanggung jawab negara.
“Implikasi dari undang-undang ini banyak, termasuk dalam APBN. Dengan adanya regulasi itu ada alokasi anggaran yang secara spesifik dikucurkan untuk pesantren, termasuk dana abadi pesantren untuk memajukan pendidikan pesantren,” ujar Muhadjir.
Pondok Pesantren Ar Roudhotul Ilmiyah Kertosono diketahui merupakan lembaga pendidikan agama yang telah menginjak usia 75 pada tahun 2024. Pesantren tersebut telah melahirkan ribuan lulusan terbaik dengan santri yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.












