“Polri menekankan upaya pencegahan dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif,” ujarnya.
Dalam konteks hukum pidana, Alpi menjelaskan bahwa hukum adat sering dianggap sebagai hukum hidup dalam ajaran materile wederrechtelijkheid, di mana dilihat dari fungsi negatif dan positif yang menekankan pada kecenderungan yang diformulasikan dalam norma penangkapan.
Namun dalam proses penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, penyidik sering menjadi pelaku utama yang terbiasa dengan buku teks (legalitas formal) yang didasarkan pada formile wederrechtelijkheid.
Bahkan, kata Alpi, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang menguji undang-undang dengan konstitusi lebih bersandar pada ajaran formile wederrechtelijkheid. Hal ini terlihat dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan frasa “melawan hukum” dalam undang-undang.
“Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negatif merupakan alasan pembenar, sedangkan materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang positif pada dasarnya bertentangan dengan asas legalitas. Hal ini dapat menimbulkan ketidaksetaraan hukum yang signifikan; karena hakim yang satu dapat menerima sebagai alasan pembenar, sementara hakim yang lain menolak,” jelasnya.
Alpi mengungkapkan bahwa materile wederrechtelijkheid dalam fungsinya yang negatif tercermin dalam pemikiran progresif implementatif Irjen Pol Dedi Prasetyo yang terdokumentasikan dalam buku berjudul “Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi Menuju Polri Presisi”.
“Sehingga menurut saya, buku ini dapat dijadikan sebagai rujukan bagi seluruh mahasiswa ilmu hukum di Indonesia dan personel Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.










