Jakarta, seblang.com – Seorang dosen Pascasarjana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, mengungkapkan wawasan menarik mengenai pemikiran Brilian Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait implementasi keadilan restoratif sebagai inti transformasi menuju Polri Presisi. Alpi menyatakan bahwa konsep ini membuat Polri semakin dicintai oleh masyarakat.
Menurut Alpi, pemikiran Irjen Dedi ini berlandaskan pada pondasi ius constituendum, ius operatum, dan ius constitum menuju Indonesia yang maju dan menjadi generasi emas di tubuh Polri.
“Keadilan restoratif yang diintegrasikan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan menciptakan keadilan transformatif yang berakar pada pemecahan masalah berkelanjutan dalam konteks negara kesejahteraan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” ungkap Alpi.
Alpi menyoroti bahwa salah satu pemikiran brilian Irjen Dedi adalah dalam memaknai aliran progresif di bidang hukum, yaitu dengan menerapkan keadilan restoratif tidak hanya berdasarkan pada buku teks, tetapi juga memperhatikan hukum adat.
Menurut Alpi, di negara-negara maju di Eropa Continental dan Anglo Saxon, konsep ini dapat membawa hukum ke tengah masyarakat sebagai kebutuhan akan kesadaran akan keteraturan dan keteraturan, sehingga negara tersebut keluar dari paradoks black letter rule.
“Pemikiran Irjen Pol Dedi Prasetyo dapat diakses dalam bukunya yang menyatakan bahwa ‘Keadilan restoratif dapat dicapai melalui pendekatan yang mempertimbangkan budaya lokal, aspek tradisional, dan kehidupan sehari-hari masing-masing daerah’,” kata Alpi, yang sering diminta oleh Polri untuk menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus yang menarik perhatian publik.
Lebih lanjut, Alpi, yang juga merupakan pembimbing Mahasiswa Program Doktor (S3) di UNISULLA Semarang dan beberapa universitas lain di Indonesia, menilai penerapan keadilan restoratif sebagai wujud komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan.











