“Jadi persyaratan-persyaratannya sesuai dengan aturan yang berlaku mudah-mudahan tidak ada kendala berarti nanti biar sekaligus dia berhenti dari PNS secara otomatis mengurus pensiun dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Zen.
Dia juga sudah menanyakan ketetapan kepada BKPP terkait aturan kapan sebetulnya PNS kalau mengundurkan diri. Lalu yang bersangkutan itu lepas dari pengunduran diri dibuktikan dengan apa.
“Informasinya ya dibuktikan dengan pelepasan itu tadi. Tetapi kalau secara hak hukum jika sudah mengundurkan diri dari sebuah kerumunan, sebuah dinas atau sebuah lembaga. Kemudian dia menyampaikan informasi secara otomatis mereka sudah tidak berhak masuk di dalam kerumunan, kelompok atau dalam dinas karena sudah menyatakan mengundurkan diri,”tambah Zen.
Berarti, lanjut Zen, sudah bisa dipertanggung jawabkan bahwa pengunduran secara pribadi memang dari mereka. “Kalau pensiun dini sudah saya tanda tangani dan mengetahui. Tetapi kalau untuk pengunduran diri itu ada teknisnya yang mengurus itu BKPP dan itu langsung pada atasan langsung yaitu bupati lewat Bagian Umum Pemkab Banyuwangi,” pungkasnya.
Sementara Ali Ruchi ketika dihubungi mengungkapkan dirinya sudah mengundurkan diri pada 28 Agustus 2024 melalui Bagian Umum Pemkab Banyuwangi.”Tinggal menunggi penetapan,” jelasnya.//////










