Banyuwangi, seblang.com – Mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Banyuwangi berpasangan dengan KH M Ali Makki Zaini dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 mendatang, Ali Ruchi mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Zen Kostolani, sesuai aturan yang ada bahwa memang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kalau mencalonkan bupati atau wakil bupati harus mundur. Kemudian ada persyaratan lagi kalau mereka memiliki usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih 20 tahun maka dia bisa mengajukan pensiun dini.
Zen menuturkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan menyesuaikan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi dan BKPP yang berhak untuk memberi pernyataan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi, Zen Kostolani menjelaskan, Ali Ruchi yang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi harus mengundurkan diri karena menjadi calon Wakil Bupati Banyuwangi berpasangan dengan KH Mohammad Ali Makki Zaini dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 mendatang.
“Kami hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan betul-betul berada di tempat sini dan memang usianya sekian yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian dibuktikan dengan KK dan KTP sesuai dengan kelahiran,” ujar Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banyuwangi itu di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024).
Selanjutnya dia mengungkapkan BKPP Banyuwangi nanti akan membuktikan bahwa yang sudah berusia diatas 50 tahun. Kemudian yang kedua ditandai SK dari pertama bekerja juga diketahui oleh BKPP Banyuwangi bahwa dia juga sudah bekerja lebih dari 21 tahun.










