“Hingga saat ini memang masih belum ada perkembangan yang berarti, namun kita tegaskan kasus masih berlanjut. Masih proses penyidikan,” tegasnya, Senin (17/4/2023).
Untuk diketahui, kasus ini pertama kali mencuat pada 28 Oktober 2022 lalu. Instagram resmi Kejari Banyuwangi memposting penetapan tersangka NH terkait dugaan tindak pidana korupsi mamin fiktif BKPP Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Dalam kasus ini, NH selaku pengguna anggaran saat itu memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Meskipun, kegiatan-kegiatan yang dimaksud itu tidak pernah ada atau tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Dalam kasus inipun negara diperkirakan telah dirugikan kurang lebih Rp.400 juta.
Atas perbuatannya, NH disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











