Banyuwangi, seblang. com – Menjelang Pemiluhan Umum (Pemilu) tahun 2024 wacana pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banyuwangi kian santer terdengar. Rencana perubahan tersebut mendapatkan perhatian serius dari DPD Nasdem Banyuwangi yang memiliki 7 kursi di DPRD Banyuwangi.
Ketua DPD Nasdem Banyuwangi, Supriyadi Karima Saiful mengingatkan dengan tegas agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tetap independen dalam persoalan ini dan mengacu UU maupun PKPU yang berlaku.
“Amanat UU nomor 7 tahun 2017 ditegaskan bahwa penentuan dapil merupakan wewenang KPU atas persetujuan DPR. Hal ini merupakan rangkaian tahapan pra pemilu yang tentunya butuh kajian mendalam jadi tidak asal otak atik,” jelas H Supri dalam rilis yang dikirim pada Jumat (22/07/2022)
Menurut dia untuk Kabupaten Banyuwangi apabila dirasa pemecahan dapil belum memenuhi syarat maka KPU harus menentukan Dapil itu berdasarkan pada Pemilu tahun sebelumnya.
Alumni Universitas Jember itu menambahkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan ada 6 unsur yang menjadi pijakan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil. Yakni unsur kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas (perimbangan antara jumlah penduduk), integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan geografis, serta kesinambungan.
Dalam Forum Grup Discussion yang diadakan DPD Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem (BAHU) bersama pengurus DPD Nasdem dan anggota Fraksi NasDem menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap KPU.










