Selain itu Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan kepada seblang.com bahwa KPK kembali memenangkan gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS.
“KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” ucapnya.









