Kata Bambang, dengan berlakunya sanksi tersebut, maka secara otomatif mempengaruhi pemberian gajinya selama satu tahun ke depan, tunjangan jabatan yang selama ini dia terima, tidak lagi diberikan. Kecuali tunjangan anak dan tunjangan suami.
“Ini sebagai pengingat bagi semuaASN lainnya. Komitmen Pemkab Mojokerto tentu ada reward bagi yang berprestasi dan ada punishment untuk yang melanggar aturan sebagai efek jera”, tambah Bambang.
Sebelumnya Rofi Roza Tjahjoharjani menjabat Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto. Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program GPM, dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, dia membuat SPJ fiktif. Kemudian dari hasil audit Inspektorat ditemukan penyalahgunaan anggaran senilai 38 juta rupiah. Sehingga yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut.//////











