Membuat Laporan GPM fiktif, Seorang Pejabat di Mojokerto Dinonjob dan Harus Kembalikan Uang

by -1099 Views
Wartawan: Budi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kantor Dinas Pangan Dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, di Jln RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (dok)


Kata Bambang, dengan berlakunya sanksi tersebut, maka secara otomatif mempengaruhi pemberian gajinya selama satu tahun ke depan, tunjangan jabatan yang selama ini dia terima, tidak lagi diberikan. Kecuali tunjangan anak dan tunjangan suami.

Ini sebagai pengingat bagi semuaASN lainnya. Komitmen Pemkab Mojokerto  tentu ada reward bagi yang berprestasi dan ada punishment untuk yang melanggar aturan sebagai efek jera”, tambah Bambang.

Sebelumnya Rofi Roza Tjahjoharjani menjabat Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto. Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) program GPM, dalam melaksanakan kegiatan di lapangan, dia membuat SPJ fiktif. Kemudian dari hasil audit Inspektorat ditemukan penyalahgunaan anggaran senilai 38 juta rupiah. Sehingga yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *