Mojokerto, seblang.com – Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto diberi sanksi berat dan harus mengembalikan uang 38 juta rupiah, lantaran membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif program gerakan pangan murah (GPM).
Rofi Roza Tjahjoharjani, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan dan Perikanan (Dispari) Kabupaten Mojokerto, dicopot dari jabatanya dan turun menjadi staf Kecamatan Sooko.
Sanksi ini diberikan sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/149/HK/416-012/2023 tertanggal 28 April 2023. Ini sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu 15 hari, kemarin yang bersangkutan langsung dicopot dan dipindahtugaskan.
“Dia (Rofi) tidak memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sejak sanksi itu diberitahukan kepada yang bersangkutan, artinya, dia menerima dan mengakui kesalahannya”, kata Bambang Eko Wahyudi, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (26/05/23).











