“Ini institusi Ojo Nggo Dolanan. Saya berharap masalah ini segera ada tindak lanjut,” harap KH. Nurhadi.
Mengenai pesan Whatsap yang dikatakan itu, Akhmad Saeho, SE., Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Banyuwangi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, permasalahan itu menurutnya sudah dirapatkan di tingkat kabupaten, kesimpulannya camat yang akan mediasi untuk musyawarah antara BPD dan Kades.
“Karna rapat terkahir di Pemda kesimpulannya begitu. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan, yang hadir DPMD, Bagian Hukum, dan Inspektorat. Pak camat gak hadir,” jelasnya.
Terkait rapat ini, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cluring Ir. Sugiono, mengatakan bahwa rapat di Pemda itu dilaksanakan Tanggal 26 Juni 2023. Dari kecamatan pihaknya yang mewakili.
“Yang mewakili saya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Plampangrejo Yudi Wiyono terkait sejumlah warganya datang ke kantor kecamatan menemui camat menanyakan tentang pengundura diri yang dibuatnya tertanggal 20 Oktober Tahun 2022, pihaknya mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” ungkap Kades Plapangrejo, di kantor desa setempat.
Sementara itu Agus Khoeroni SE., Ketua BPD Desa Plapangrejo, saat dikonfirmasi di kediamannya mengenai surat pencabutan itu mengaku sampai hari ini pihak BPD belum menerima dari kades.
Pihaknya hanya menerima surat pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, dan sudah ditindak lanjutinya dengan megirim surat permohonan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat pernyataan pengunduran diri kepala desa ke Camat Cluring. Bahkan menurutnya, surat itu juga sudah dikirim ke Bupati Banyuwangi.
“Sampai hari ini kami belum menerima surat pencabutan itu,” jelas Agus Khoeroni SE.////












