“Sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan urusan bersama, sehingga masyarakat diminta untuk memahami pengelolaan sampah agar bermanfaat.”Terangnya gamblang kepada seblang.com
Menurut dia, sosialisasi digelar juga sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan perubahannya pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2021.
“Sampah pasti kita hasilkan setiap hari dari aktivitas kita. Jadi, bagaimana sampah ini kita kelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” Tambah Anggit.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memahami tentang pengelolaan sampah. Dengan demikian, sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat Kabupaten Madiun.
Penulis : Puguh Setiawan










