“Manfaat penerima bantuan miskin ekstrem sendiri untuk penguatan pendapatan mereka, baik yang sudah dapat maupun belum , KPM sendiri merupakan penduduk miskin ekstrem hasil pemutakhiran data program pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem. sementara itu, penerima bantuan DBHCHT secara mekanis penyaluran bantuan di peruntukkan baik yang sudah menerima jenis bantuan dari manapun tetap diberikan dengan tujuan untuk sebuah usaha yang sudah di jalankan semakin berkembang,” terang Dedy.
Sementara itu di lokasi berbeda, verifikasi penerima calon manfaat bantuan dengan sejumlah 10 kelompok KUBE Fakir Miskin Hoyot Bumi yang ada di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun,masing-masing dari mereka memiliki bidang usaha yang beragam,seperti produksi batako ,bata merah , warung makan , laundry , pertukangan , industri tape dan pentol.
Pada kesempatan ini , Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Madiun Karon Suprapto ,menerangkan jika tujuan kelompok KUBE sendiri untuk mensejahterakan anggotanya ,jadi yang kita bantu mereka yang sudah mempunyai embrio atau usaha yang sudah berjalan kecil-kecilan,maka dengan hal itu kita bantu dengan modal agar supaya berkembang dan kelanjutannya kita bisa alihkan ke pembinaan dinas ketenagakerjaan ( DISNAKER ) maupun di dinas perindustrian dan perdagangan ( DISPERINDAG) Kabupaten Madiun.
“Dana yang dialokasikan untuk KUBE sendiri sekitar 750 juta , mekanisme penerima manfaat 1 kelompok ada 10 penerima atau anggota dengan anggaran 50 juta untuk masing-masing kelompok yang di berkikan kepada 10 anggotanya,yang artinya per pelaku usaha akan menerima bantuan sebesar 5 Juta di tahun 2023 ini ,yang mana anggaran 750 juta tersebut akan di bagi kepada 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun dengan mekanisme 1 Kecamatan 1 kelompok” Tutup Karon. (ADV)
Penulis : Puguh Setiawan









