“Saya yakin rekan-rekan pelaku seni sudah mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Dalam kesepakatan itu, Aliansi Pekerja Seni dan KBSB diminta mensosialisasikan hasil kesepakatan kepada anggota dan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, surat izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan.
Atas kesepakatan tersebut Aliansi Pekerja Seni pun mengucapkan terima kasih kepada Kasat Intelkam yang memfasilitasi audiensi hingga menemukan solusi. Dengan tuntutan terpenuhi, rencana aksi demo pada Selasa (28/5) pun dibatalkan.
“Rencana aksi unjuk rasa besok (28/5) dibatalkan karena tuntutan sudah dipenuhi,” kata Arief Wijaya Perwakilan Aliansi Pekerja Seni Banyuwangi.
Adapun kesepakatan yang dicapai sebagai berikut:
1. Perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
2. Perizinan sound sistem untuk karnaval dan kirab budaya diizinkan sesuai spesifikasi yang disepakati dengan KBSB.
3. Aliansi Pekerja Seni dan KBSB wajib mensosialisasikan kesepakatan ini kepada anggota dan masyarakat.
4. Apabila terjadi pelanggaran, izin akan dicabut dan kegiatan akan dibubarkan.











