Dikonfirmasi seblang.com, Yono petugas Lucky yang menyewa tempat diluar kawasan Satpas Polresta Banyuwangi menyatakan, bahwasanya harga pembuatan sertifikat Lucky tergantung dari paketnya.
Kursus mengemudi sepeda motor paket lengkap dibanderol Rp. 1.200.000; paket pengetahuan mengemudi Rp. 550 ribu, dan kecakapan mengemudi Rp. 800 ribu.
Sedangkan mengemudi mobil paket lengkap 1.800.000, pengetahuan mengemudi Rp. 650 ribu, kecakapan mengemudi Rp. 1.300.000.
“Tetapi itu harga kemarin, kalau sekarang kita diskon 77%. Promo kemerdekaan bulan agustus,” jelas Yono, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, AKP Puteh mengatakan, pemohon SIM di Satpas Polresta Banyuwangi, saat ini diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
“Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sim yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3,” kata Puteh.
Soal harga penerbitan sertifikat mengemudi, kata Puteh, hal itu diluar kewenangannya. “Karena yang menerbitkan adalah pihak ketiga. Bukan kami,” kata AKP Puteh.
Diapun menegaskan, bahwasanya segala sesuatu yang diluar Satpas tidak ada hubungannya dengan Satlantas Polresta Banyuwangi.
“Terkait SIM, kita hanya menerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan itu langsung disetor pemohon sendiri lewat BRI. Kita tidak menerima apapun dari pihak lain,” tegas Puteh.
Akan tetapi, dengan banyaknya keluhan masyarakat akan mahalnya sertifikat mengemudi tersebut, hal itu akan menjadi bahan masukan ke depannya. Pihaknya pun mempersilahkan lembaga pelatihan mengemudi lain untuk membuka layanan di luar Satpas untuk mempermudah pemohon SIM di Banyuwangi.
“Asalkan lembaga mengemudi itu terakreditasi, monggo bisa nyewa ruko-ruko diluar Satpas. Entah itu dari luar Banyuwangi, monggo,” pungkasnya.///











