Banyuwangi, seblang.com – Dugaan pemekaran Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi yang disebut-sebut tidak pernah terjadi, sempat menyeret nama Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi. Aroma dugaan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh pihak Komisi Yudisial dari Jakarta.
Pada Rabu (25/2/2026) pukul 10.00 WIB, perwakilan Komisi Yudisial mendatangi rumah salah satu tokoh di Banyuwangi terkait laporan dugaan persoalan pemekaran Desa Pakel.
Usai pertemuan antara Komisi Yudisial dan pihak pelapor, sejumlah awak media melakukan wawancara singkat. Perwakilan Komisi Yudisial yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya belum berwenang memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
“Kami dari pihak Komisi Yudisial, dan mohon maaf ini bukan wewenang kami untuk berkomentar terkait perkara yang berada di Desa Pakel,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Amir Makruf Khan, salah satu tokoh Banyuwangi yang melaporkan kasus tersebut, menyampaikan bahwa seluruh data terkait Desa Pakel telah diserahkan, termasuk dokumen yang menunjukkan bahwa pemekaran wilayah pada 2015 diduga tidak pernah terjadi.
“Iya, barusan dari pihak Komisi Yudisial, dan data-data tentang ketidakbenaran pemekaran wilayah, baik di Desa Bayu maupun Songgon, sudah kami serahkan,” ucap Amir.
Amir berharap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang, baik dari unsur pemerintah maupun pengadilan di Banyuwangi, dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sangat berharap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga merugikan negara dan masyarakat segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Kedatangan pihak Komisi Yudisial tersebut juga didampingi oleh Abi Arbain selaku Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB). Ia berharap kehadiran Komisi Yudisial tidak sekadar menjadi formalitas tanpa tindak lanjut.
“Kami berharap kedatangan Komisi Yudisial hari ini bukan sekadar memberi harapan. Harapan kami besar agar segera ada kepastian proses hukum kepada pelapor sehingga nantinya dapat diketahui publik,” pungkas Abi Arbain.//////












