Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan pula kepada pimpinan dan segenap anggota fraksi-fraksi dewan yang terhormat, atas pembahasan substantif yang dilaksanakan, sehingga raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapatkan persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan, tambah Ipuk.
Dengan persetujuan dewan atas raperda Kabupaten Banyuwangi tentang perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024, berarti eksekutif bersama legislatif telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi; baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir Tahun Anggaran 2024.
“Selanjutnya raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 segera kita sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi dan juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasikan dalam raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah(Perda),” pungkas Bupati Ipuk.
Agenda Rapat Paripurna dewan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara dan dihadiri oleh Bupati, bersama Sekda Kabupaten Banyuwangi, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan beberapa undangan.
Sementara dari DPRD Kabupaten Banyuwangi selain pimpinan dewan, hadir dalam acara tersebut anggota dewan lintas fraksi, antara lain; PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Golkar Hanura, Gerindra PKS, Nasdem dan PPP serta staf sekretaris dewan.










