Masalah Ritel Modern di dalam RSUD Kanjuruhan Hearing PuSDek, Dewan dan OPD Kabupaten Malang Deadlock

by -1303 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Asep Suriaman Direktur Eksekutif PuSDek (kiri) saat dengar pendapat dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait keberadaan ritel modern di RSUD Kanjuruhan Malang

Malang, seblang.com – Beroperasinya ritel modern yang berdiri di dalam area RSUD Kanjuruhan di Kepanjen kabupaten Malang dipertanyakan Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) saat dengar pendapat (Hearing) dengan DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD kabupaten Malang yang berakhir deadlock, Jumat (6/12/2024).

Karena masih deadlock, PuSDek minta agar Pemerintah Kabupaten Malang menutup Alfamart yang sudah terlanjur beroperasi di lingkungan RSUD Kabupaten Malang. Hingga pihak Alfamart bisa melengkapi izinnya.

“Selain izinnya tidak lengkap, keberadaanya juga menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pendataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tegas Asep Suriaman Direktur Eksekutif PuSDek usai Hearing.

Ritel modern Alfamart yang beroperasi di dalam RSUD Kanjuruhan

Karena hingga hearing berakhir, tidak satupun keputusan maupun solusi yang dihasilkan. Bahkan DPRD Kabupaten Malang yang jadi fasilitator, tidak memberikan solusi dalam persoalan terkait berdirinya Alfamart dan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan tersebut.

Hearing hari ini deadlock. Karena tidak ada solusi maupun rekomendasi dari dewan kepada OPD yang terkait terhadap persoalan yang kami angkat,” kata Asep Suriaman.

Dalam hearing tersebut, juga terungkap jika pihak RSUD Kanjuruhan menyewakan lahannya kepada perseorangan. Yakni atas nama Bu Sri, CV DD Mart Jaya. Yang beralamatkan di Jalan Panji nomor 100.

Ini kan aneh, masak alamat CV nya sama dengan alamat RSUD Kanjuruhan. Kami menduga CV ini dimiliki oleh seseorang yang punya kedekatan dengan pihak RSUD,” tandas Asep.

Selain meminta penutupan Alfamart, Pusdek juga meminta agar pengelolaan parkir di lelang ulang (retender). Hal ini karena disinyalir proses lelangnya sarat dengan permainan.

“Kami menduga ada praktek kongkalikong dalam pelaksanaan lelang tender pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan,” kata Asep.

Indikasi itu, lanjut Asep, pada tanggal 28 Mei 2024, manajemen RSUD Kanjuruhan memberikan pemberitahuan presentasi terhadap PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55.

iklan warung gazebo