Masa Tenang Bawaslu Kabupaten Situbondo Lakukan Patroli Antipolitik Uang

by -967 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Lebih lanjut Fitrianto menegaskan jika nantinya Bawaslu menemukan adanya dugaan indikasi kampanye dimasa hari tenang, yang pasti akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksana peserta dan atau tim kampanye itu dilarang menjanjikan akan memberi uang atau materi lainnya pada masa hari tenang terhitung mulai sejak tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Februari tahun 2004, dan kami berharap ini benar benar tidak terjadi adanya indikasi indikasi politik uang sampai berlangsungnya di hari Pemilu, karena ada pasal pidananya termasuk denda, tentu itu akan diproses melalui sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Sejauh ini Fitrianto menambahkan jika sampai hari ini, masih belum ada laporan politik uang di Kabupaten Situbondo. “Sampai hari ini belum ada laporan dan pelanggaran tentang temuan terkait politik uang,” tutupnya.//////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *