“Sementara ini di wilayah kota ada tiga titik yang harus ditertibkan. Yaitu Kecamatan Patrang dan Kaliwates. Kemudian yang di wilayah pinggiran, ada di Kecamatan Sukorambi, Kalisat, dan Silo,” jelas Devi.
“Jadi memang pengawasan dari Bawaslu Jember, sebelum masa kampanye kami melakukan imbauan secara maksimal. Tapi ada yang sudah membersihkan APK. Namun demikian ada juga beberapa yang memang belum dibersihkan,” sambungnya.
Devi menambahkan, setelah dilakukan penertiban APK dan sudah memasuki proses mekanisme pembersihan oleh Bawaslu Jember.
Selanjutnya APK tersebut tidak diperkenankan diambil oleh peserta pemilu.
“Karena sudah beda dengan masa penertiban sebelumnya. Itu juga berlaku di APK yang ada di angkutan umum,” tandasnya.//////










