Banyuwangi, seblang.com – Dua hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi potensi terjadinya tindak pelanggaran Pemilu.
Warga juga diajak untuk menolak dan bahkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan praktik politik uang atau money politic yang mungkin terjadi selama masa tenang.
Menurut Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Khomisa Kurnia Indra mengatakan, masa tenang pemilu telah dimulai sejak 11 Februari dan akan berakhir pada 13 Februari.
“Selama masa tenang, peserta pemilu diantaranya tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye, politik identitas, termasuk money politic,” ujar Indra, pada Senin (12/2/2024).
Dia menuturkan, pihaknya telah menyurati seluruh pengurus parpol dan peserta pemilu di Banyuwangi agar tidak melakukan praktik kecurangan pemilu.
Apabila tetap dilakukan tertangkap tangan dan ada laporan warga, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang berlaku.
“Sudah kita imbau apa yang harus dilakukan dan dilarang terkait dengan masa tenang. Jika kedapatan melanggar kita tindak tegas,” ucapnya.











