“Semua permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak KKN di Pemkab Blitar,” tegas Joko.
Sedangkan orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar Joko Prasetyo menyuarakan tuntutannya, di antaranya Pengelolaan PDAM yang diduga ada kebocoran-kebocoran, pengelolaan eks bengkok, dan penyewaan rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri, serta pengelolaan RSUD Ngudi Waluyo, dan RS Srengat.
Usai melakukan orasi Ketua GPI Joko Prasetiyo kepada wartawan mengatakan, terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri, jadi rumah tersebut harus dikosongkan, biaya umum setiap bulan akan terserap dan membebani APBD Kabupaten Blitar, rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta per tahun belum dipotong pajak.
“Nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, sedangkan terkait PDAM, kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya. Dan terkait dugaan korupsi di lingkup Pemkab, kita sudah mendengar bahwa ada dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal Pengadaan barang dan jasa, apa ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus, karena ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Joko.
Terkait aset eks bengkok, kita mempersoalkan kenapa pihak APH mempermasalahan pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Desa di seluruh Kabupaten Blitar dan itu sudah jelas, ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan.
“Bukan kepala desa yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkas Joko./////









