“Sirekap itu fungsinya untuk memberikan informasi secara digital kepada masyarakat. Mereka yang tidak bisa datang ke kecamatan dan tidak bisa ke TPS, maupun PPS, bisa melihat di Sirekap. Namun, ternyata Sirekap itu ada problem, karena menggunakan sistem OCR, dimana ketika memfoto angka ketika masuk aplikasi banyak yang berubah,” ungkapnya di Kantor Kecamatan Situbondo, saat meninjau rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan, Selasa, (20/2/2024).
Lebih jauh Marwoto menjelaskan yang sering menimbulkan data di Sirekap tiap hari naik turun. Oleh karenanya untuk perolehan suara calon yang riel agar menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.
“Data yang ada di Sirekap jangan digunakan sebagai landasan pedoman hasil riel perolehan suara. Hasil rielnya sebaiknya menunggu rekapitulasi KPU yang berasal dari data C1 plano yang sudah dihitung di tingkat KPPS pada 14 Februari 2024,” pungkasnya.












