Situbondo, seblang.com – Suriwan Mantan Kepala Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo kembali digelandang ke Mapolres Situbondo. Sebelumnya mantan Kades Kotakan ini juga pernah menjalani proses hukuman pidana dengan kasus yang sama. Jumat, (3/11/2023)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap Suriwan yang sempat kabur kurang lebih 4 bulan lamanya dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu tempat yang berada di wilayah Jember.
Suriwan ditetapkan tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 670 juta.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menyampaikan, jika Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kedes Kotakan tahun 2020 silam.
“Untuk tersangka Suriwan ini sebetulnya kasus lama terkait dengan kasus korupsi Dana Desa tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 670,” ujarnya.












