Mantan Kades di Mojokerto Ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara Karena Salah Gunakan Dana Desa

by -382 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Trisno Hariyanto, mantan Kades Sumbersono, terdakwa kasus korupsi pembangunan pasar wisata BUMDes.


Kasus ini bermula saat terdakwa menjabat Kepala Desa Sumbersono tahin 2018 membangun pasar di Desa Sumbersono. Proyek itu diambilkan dari mata anggaran pemeliharaan BUMDes tahun anggaran 2018 dan 2019. Pembangunan kios kios pasar wisata itu beradadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan disinyalir belum mendapatkan izin alih fungsi.

Setelah Trisno Hariyanto purna tugas dari Kepala Desa, kasu ini terus bergulir dan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto. Trisno ditahan pada 19 Oktober 2022.

Dwi Puguh Setya Budi Haryanto penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. Dirinya menilai tuntutan JPU  tidak sesuai karena menilai terdakwa tidak bersalah.

Menurutnya, pembangunan pasar wisata ini dilaksanakan pada masa 3 kepala desa. “ Setelah terdakwa purna pada September 2019, pembangunanya dilanjutkan oleh pejabat sementara sampai November 2019. Kemudian pada Desember pembangunanya dilanjutkan oleh kepala desa definitif,” terang Dwi Puguh.

Pihaknya menilai, proyek pembangunan pasar wisata ini tidak menimbulkan kerugian negara. Lantaran bangunan fisik pasar masih berdiri sampai sekarang. “Dalam persidangan pun tidak disebutkan adanya aliran dana yang dipakai oleh terdakwa. Dan itu semua murni untuk pembangunan,” tambahnya.

Dalam sidang lanjutan yang dijadualkan pekan depan, pihaknya akan meyiapkan pembelaan melalui pleidoinya nanti. Kepada majelia hakim akan meminta membebaskan terdakwa dan menyatakannya tidak bersalah./////

iklan warung gazebo