Mojokerto, seblang.com – Trisno Hariyanto mantan kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dituntut penjara 6,5 tahun karena diduga salah gunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk pembangunan pasar wisata Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tak hanya salah anggaran, lahan pembangunan pasar wisata yang berada di pinggir jalan raya Dusun Pekingan ini di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan belum ada izin. Dalam hal ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar 797 juta rupiah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejari Mojokerto mendakwa dan menuntut terdakwa 6,5 tahun kurungan penjara dan denda 250 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar 979 juta rupiah
Rizky Raditya Eka Putra Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, kepada wartawan mengatakan tuntutan itu diberikan JPU karena terdakwa kurang proaktif dalam kasus ini. Serta belum ada pengembalian uang kerugian negara seperti yang ditetapkan.
“Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pengganti kerugian negara maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Rizky, kemarin.
Jika tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara, terdakwa Trisno Hariyanto terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.











