“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.
“Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan,” terang Arif.
Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi.
“Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja yakni Bapak Mustofa Kamal Pasa. Mengenai pihak-pihak lain, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” tutup Arif. (Rahmat)










