Surabaya, seblang.com – Apresiasi patut diberikan kepada KPK, yang telah berupaya maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan, serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp. 46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.
Kamis (22/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, telah digelar Agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai.
MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.
Saat diwawancarai wartawan, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, S.H., M.H. mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.












