Sedangkan kuota untuk siswa dari jalur prestasi, menurut Suratno sesuai dengan regulasi sekitar 20 persen. Kebijakan tersebut merujuk kepada regulasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. Sedangkan zonasi sebesar 50 persen dengan mengacu pada alamat yang tertera dalam adminduk khususnya kartu keluarga (KK).
“Kami menyadari dan tidak memungkiri tetap masih ada namanya blank spot area yang memang ke mana-mana sulit tetapi kami berharap masyarakat tetap bisa memanfaatkan jalur yang ada afirmasi, bisa dimanfaatkan jalur prestasi, akademik raport maupun prestasi akademik serta lomba-lomba termasuk non akademik yang berprestasi dalam olahraga dan seni budaya,” ujar Suratno.
Tetapi di luar program tersebut pihak Dinas Pendidikan masih tetap memberlakukan program Gerakan Angkat Anak Muda Putus Sekolah (Garda Ampuh) yang pada prinsipnya sering disampaikan oleh bupati, tidak boleh ada anak Banyuwangi usia sekolah yang tidak bersekolah. Sehingga dipastikan anak-anak yang tempat tinggalnya berada di jalur atau di blank spot area tadi niscaya akan dicarikan solusi supaya mereka tetap bisa bersekolah
“Karena tidak semua sekolah pada akhirnya bisa terpenuhi pagunya. Sekolah negeri saja kadang juga masih belum penuh. Sehingga nanti kami arahkan kepada sekolah-sekolah negeri yang belum siapa tahu yang bersangkutan mau ke sana,” pungkas Suratno.////









