Manajemen Denada Buka Suara soal Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi

by -57 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Manajemen juga meminta agar publik dan media memberi ruang bagi Denada untuk menyikapi perkara tersebut secara proporsional dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

“Kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini dengan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” ujar Risna.


Sementara itu, gugatan terhadap Denada diajukan oleh Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, yang mengklaim sebagai anak kandung Denada. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288 sejak 26 November 2025.

Melalui kuasa hukumnya dari Al-Fath Law Firm, Ressa menyatakan dirinya lahir pada 2002 dan tidak pernah memperoleh hak sebagai anak biologis. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi.

Pada mediasi pertama, Denada belum hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan ini.//////////

iklan warung gazebo