Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu. Yaman Adinata SH, membenarkan kejadian pencurian yang berlangsung Kamis (18/08/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB, tersebut. Sesuai keterangan para saksi kejadian usai BD tertangkap warga, pemilik lahan jeruk langsung diberitahu oleh warga. Mendengar kabar itu pemilik lahan langsung menuju kantor desa. Atas kejadian itu, korban menelan kerugian sekitar Rp. 480 ribu.
“Benar, pelaku diamankan warga ke kantor desa. Setelah itu, pelaku kami amnakan dan dibawa ke Polsek Cluring,” jelas Kanit Reskrim Cluring, Jumat (19/08/2022).
Tidak lanjut dari kasus ini pihaknya menerangkan, rencananya pelaku akan dilakukan sidang tipiring, kerugian pemilik lahan sekitar Rp. 480 ribu. ///









