Meski telah kepergok, pelaku masih bisa bersikap tenang. Bahkan pelaku mengaku sebagai teman anak korban.
“Saat itu pelaku mengaku kepada korban jika dia adalah teman anak korban. Pelaku juga sempat duduk dan mengobrol dengan korban,” terang AKP Endro.
Namun, korban ini merasa janggal karena dirinya tidak mendapati sandal orang lain di depan rumahnya. Ia pun menanyakan, di mana sandal pelaku.
“Saat hendak menunjukkan alas kakinya di luar rumah korban, pelaku langsung kabur. Korban pun spontan berteriak maling,” ujarnya.
Para tetangga korban yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar pelaku yang lari terbirit-birit hingga ke tepi sungai setempat. Pelaku pun berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku telah kita amankan beserta barang buktinya berupa uang kurang lebih Rp. 1.500.000,- milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 Ayat 1 ke 3E KUHP,” pungkasnya.//////












