Maling di Toko Rokok Elektrik Diringkus Polres Kediri Kota

by -1846 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Motif dari aksi tersangka diduga karena kepentingan pribadi. “Saat beraksi di toko Us Vapor, tersangka bahkan meninggalkan surat dengan tulisan ‘Ops maaf dari mantanmu’ yang ternyata tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut,” ujar Nova.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banaran, Kota Kediri, pada Rabu (18/2/2024) dini hari oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Kediri Kota.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP untuk kasus di toko rokok elektrik, dan pasal 363 jo 53 KUHP untuk percobaan pencurian di ATM,” pungkas Nova Indra Pratama.///////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *