“Hasil penindakan ada 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita, dikenakan sanksi tilang,” tambahnya.
Suroto menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Jembatan Suramadu, khususnya di sisi timur arah Madura menuju Surabaya.
“Masyarakat yang terkena tilang diimbau untuk membawa knalpot asli saat mengambil barang bukti dan membayar denda tilang sesuai prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya.












