Surabaya, seblang.com – Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberlakukan tindakan tegas terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Jembatan Suramadu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi, menargetkan pengguna jalan menuju Surabaya.
“Pada malam pergantian tahun baru 2024, kami berhasil menilang sebanyak 93 pelanggaran lalu lintas, dengan fokus pada knalpot brong,” ujar William kepada media pada Senin (1/1/2024).
Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar akan ditilang dan disita.












