
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui Restoratif Justice. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta mendapat penolakan, tetap akan diteruskan proses hukumnya.
“Total ada 61 perkara yang berhasil diselesaikan, termasuk yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.











