Banyuwangi ,seblang.com– Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, DPRD dan Bupati Banyuwangi akhirnya membuat persetujuan untuk mengesahkan Raperda Badan Usaha Milik daerah (BUMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023)
Rapat paripurna pengesahan Perda BUMD tersebut dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi bersama Sekda, beberapa pimpinan SKPD, Camat, Lurah / Kepala Desa dan undangan lain
Agenda pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD
Sebelum disahkan menjadi Perda, Juru Bicara Gabungan Komisi II dan IV DPRD Ficky Septalinda menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang BUMD yang merupakan inisiatif dari DPRD Banyuwangi.
Menurut Ficky, yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda BUMD ada Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang












