Kemudian untuk di medsos IG, unggahan tersebut diteruskan oleh akun @aslijembermat. Serta ditambahkan unggahan dalam beberapa slide. Tangkapan layar percakapan antara IM dengan para korbannya, yang mayoritas mahasiswi.
Terkait kasus yang melibatkan IM itu, diketahui juga dengan adanya Surat Pencabutan Keanggotaan dari Unit Kesenian Mahasiswa (UKM) Wisma Gita Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember, yang mana IM adalah anggota dari UKM tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua UKMF Wisma Gita FISIP Unej itu menyebut bahwa IM telah melanggar AD (Anggaran Dasar) BAB IX PENERTIBAN Pasal 15 dan ART (Anggaran Rumah Tangga) BAB VII PENERTIBAN Pasal 18 sehingga status keanggotaannya dicabut.
Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej Iim Fahmi Ilman mengaku sedang melakukan koordinasi dengan pihak Dekanat FISIP Unej.
“Sudah saya sampaikan ke FISIP, namun saat ini Dekanat FISIP tengah mendalami masalah ini. Maka mohon menunggu penjelasan resmi dari FISIP,” ujarnya singkat, Selasa (10/9/2024).//////











