Banyuwangi, seblang.com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Agus Sudirman, setelah memutuskan bahwa pria 78 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Putusan kasasi yang tertuang dalam Nomor 328 K/PID/2025 tertanggal 28 Februari 2025 ini membatalkan vonis lepas dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebelumnya, sekaligus memperberat vonis 8 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Komisaris salah satu BPR di Banyuwangi ini bersalah karena menggunakan surat atau akta yang tidak sejati seolah-olah benar dan tidak dipalsukan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Perbuatan tersebut dinilai memiliki potensi menimbulkan kerugian secara hukum dan materiil.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah inkrah,” tegas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andryawan Perdana Dista Agara, Kamis (24/4/2025).
MA juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, baik penangkapan maupun tahanan kota sejak 11 Juni hingga 23 Oktober 2024, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan MA ini pun menjadi titik balik dari proses hukum yang panjang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 9 September 2024 menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Agus. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Agus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging), dengan alasan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.











