Banyuwangi, seblang.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banyuwangi versi PGRI Unifah Rosyidi, M.Sodiq, menyatakan bahwa wewenang untuk memindahkan kepala sekolah berada di tangan Bupati. Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan di Ruang Tamu Kepala SMP Negeri 1 Banyuwangi pada Senin (24/6/2024).
“Urusan memindah Kepala Sekolah itu wewenang bupati. Yang menempatkan di sana ya juga bupati. Hal ini harus diluruskan, tidak boleh ada seperti kejadian di SMPN 1 Singojuruh,” tegas M.Sodiq.
Menanggapi insiden di SMPN 1 Singojuruh, M.Sodiq mengonfirmasi bahwa menurut Ketua Komite sekolah tersebut, para orang tua / wali murid yang mendesak kepala sekolah untuk mundur. Namun, M.Sodiq menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Ini tidak boleh terjadi, ini preseden buruk. Walaupun sudah menulis pernyataan pengunduran diri, tetapi kalau situasinya waktu itu Kepala Sekolah dipaksa, ya itu tidak boleh terjadi dan tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.











