“Dari itu akhirnya klien saya terpaksa dan percaya kepada oknum tersebut dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ternyata ketika klien saya mengakui malah langsung di bawa ke polres Situbondo. Jika ini nantinya tidak terbukti dan pihak korban tetap memaksakan maka dengan berat hati dari keluarga klien saya akan melakukan pelaporan balik,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo
mengatakan, pada hari Rabu, (01/11/ 2023) sekitar pukul 19.00. Wib, di Desa Kembang sari diadakan rutinitas pengajian tiap malam Kamis Pahing. Ketika warga menghadiri acara pengajian tersebut terlapor memasuki rumah pelapor melalui pintu belakang dapur dengan cara memanjat dengan menggunakan alat untuk manjat berupa kayu balok.
“Kemudian terlapor membuka pintu belakang dan masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah tas atau dompet ketika membuka tas yang dimaksud pelapor yang ada di dalam kamar rumah mengetahui terlapor yang sedang membuka tas atau dompet. Dari itu saksi langsung berteriak Maling maling,” ungkapnya.
Dengan waktu singkat warga berdatangan dan terlapor melarikan diri lewat pintu belakang dan menaiki sepeda motor menuju ke arah timur menuju Dusun Banteng mati dan sesampai Dusun Gudang di Dusun Gudang terlapor kembali lagi karena ada pembangunan jalan dan terlapor balik lagi kerumahnya dan istirahat sekitar pukul 23.00 wib.
“Terlapor ditelepon Kades supaya datang ke Balai Desa, dan setiba di Balai Desa sudah ada warga yang berkerumun kemudian terlapor dan saksi dikonfrontir dan terlapor kini mengakui jika sudah masuk ke rumah korban dan hendak mengambil sesuatu namun sebelum berhasil mengambil barang sudah kepergok saksi sehingga korban kabur atau melarikan diri. Dari kejadian ini kami masih melakukan pengembangan proses lebih lanjut,” pungkas. AKP Momon. //////












