Sejumlah pengusaha yang menerima surat ini mengaku merasa dilematis. “Kalau tidak memberi, takut ada dampak di kemudian hari, entah soal perizinan atau urusan lain di kelurahan. Tapi kalau memberi, ini seperti membiarkan praktik yang tidak jelas dasarnya ,” ujar salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/5/2025).
Menurutnya, jika pun diminta secara sukarela, seyogyanya tidak perlu ditentukan jumlah bingkisan kue dan sirup dengan merek tertentu. “Jika ditentukan, itu sama saja pungli (pungutan liar),” kesalnya.
Saat dikonfirmasi seblang.com di kantor Kelurahan Mandar, awalnya Saichu mengelak. Namun setelah ditunjukkan foto surat, akhirnya ia mengakui. “Oh ini. (surat itu) memang benar dari kelurahan. Itu juga mau ngasih silahkan dan yang tidak mau kasih silahkan,” ujarnya.
Terkait jumlah bingkisan dan merek kue serta sirup yang ditentukan, Saichu berdalih agar seragam. “Itupun tidak semua ngasih. ada yang dua, ada yang lima,” tandasnya.////////










