Banyuwangi, seblang.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Lurah Kampung Mandar, Achmad Saichu, SE, mengedarkan surat permintaan bantuan bingkisan kepada para pengusaha di wilayahnya.
Dalam surat resminya tertanggal 3 Maret 2025 itu, ia meminta 10 paket parcel berisi satu kaleng Khong Guan kecil dan satu botol sirup ABC, dengan dalih untuk Ketua RT, RW, serta pasukan kebersihan.
Surat yang bersifat “Penting” itu juga meminta agar bingkisan dikirim ke Kantor Kelurahan paling lambat 20 Maret 2025.
Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha: apakah ini benar-benar bantuan sukarela, atau bentuk pungutan liar yang justru membebani pengusaha?










