“Kenapa kami harus sampaikan ini, supaya menjadi terapi awal sekaligus kacamata kuda bagi para ASN untuk tetap melaksanakan kewajiban mematuhi larangan dan melaksanakan sumpah dan janji ketika dia diangkat menjadi ASN,” urai Heri Santoso kepada wartawan di Kantor Pemkab Banyuwangi Banyuwangi.
Apabila kasus dugaan pelanggaran yang terjadi dibiarkan, lanjut Heri Santoso, seolah menampar dinas terkait termasuk Inspektorat, BKPP dan Sekda Kabupaten Banyuwangi seolah tidak berani bertindak terhadap oknum stafnya yang diduga melakukan indisipliner.
Sudah semestinya apabila Inspektorat, BKPP apalagi Sekda Banyuwangi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang berwenang melakukan pengawasan evaluasi dan monitoring seluruh ASN yang ada
“ASN itu homogen bukan heterogen, seragamnya sama. Kenapa sulit, jangan – jangan ada persoalan yang menjadi misteri bagi kami,” ungkap pria yang akrab disapa Heri Brengos itu
Lebih lanjut dia menambahkan, Supriyanto diduga sudah dua bulan berkantor di KONI Banyuwangi. Padahal tugas utamanya selaku ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau dia punya pekerjaan di KONI tidak seharusnya meninggalkan dinas utamanya. Nyaris dua bulan di Kantor KONI dari pagi sampai sore,” tambahnya lagi.
Wartawan ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Supriyanto terkait laporan LSM Sudra Banyuwangi tersebut, namun yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp (WA).












