Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris KONI Banyuwangi Supriyanto dilaporkan oleh LSM Study Untuk Demokrasi & Advokasi (Sudra) atas dugaan melakukan tindakan indisipliner selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Ketua LSM Sudra, Heri Santoso, mendatangi ruang Bagian Umum Pemkab Banyuwangi untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi.
Selain itu dia juga ke Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi untuk melaporkan kepada Plt Dinas Perikanan Banyuwangi atas tindakan Sekretaris KONI Banyuwangi tersebut Rabu (19/6/2024)
Sebagai ASN saat ini Supriyanto tercatat sebagai staf di Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi yang beralamat di Jalan H Agus Salim Banyuwangi.
Dalam surat laporan dugaan indisipliner yang dibuat oleh LSM Sudra tertulis bahwa Supriyanto selaku Sekretaris KONI Banyuwangi meninggalkan tempat kerja dan tidak menaati jam kerja.
Supriyanto, dalam lanjutan surat laporan LSM Sudra, disebut lebih tidak jarang berada di Kantor KONI Banyuwangi dari pagi sampai sore. Bahkan yang bersangkutan di sana asyik main catur.
Selanjutnya Heri Santoso menuturkan laporan yang diusung LSM Sudra Banyuwangi terhadap oknum ASN atas nama Supriyanto ini sebagai pembelajaran bagi para ASN.












