Bahkan, lanjut H Eko apabila laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada Polda Jatim apabila ada unsur fitnah maka aparat kepolisian harus memberikan tindakan hukum kepada para pihak yang dinilai bersalah.
Selanjutnya Kancil menambahkan terkait adanya wacana dari beberapa pihak yang ingin mengajukan dengar pendapat atau hearing ke DPRD Banyuwangi diminta untuk dikaji ulang.
“Dan saya pikir tidak perlu melakukan hearing di gedung dewan karena bisa menurunkan kepercayaan pada KONI Kabupaten Banyuwangi,” pungkas H Eko.












