Situbondo, seblang.com – Dugaan adanya syarat dukungan tambang yang digunakan oleh beberapa CV dan PT untuk pengerjaan sejumlah proyek Pemerintah tahun anggaran 2022 di Situbondo yang menggunakan penambang ilegal akhirnya mendapat perhatian khusus dari Ketua lembaga pemberantas korupsi tapal kuda (LPK Tapal Kuda). Jumat, (30/09/2022).
Pasalnya Deni Rico ketua LPK Tapal Kuda mengatakan, banyaknya syarat dukungan tambang ilegal yang digunakan oleh CV maupun PT untuk mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
“Saya akan gunakan taring saya untuk segera memidanakan para penyedia jasa yang menggunakan material ilegal”, ucapnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, Hal ini kami akan lakukan karena sangat merugikan terhadap pendapatan daerah khususnya dari pendapatan pajak tambang. Beberapa adanya CV maupun PT yang diduga menggunakan syarat dukungan penambang ilegal, ini harus diberi sanksi tegas atau diproses secara hukum, karena selain merusak lingkungan juga mempengaruhi terhadap hasil pendapatan pajak daerah.
“Kami akan sikat habis semua PT dan CV yang diduga menggunakan syarat dukungan tambang ilegal untuk meloloskan pekerjaannya”, ujarnya.
Lebih jauh ketua LPK Tapal Kuda menyampaikan, jika dirinya sangat optimis untuk membrantas kemungkaran dan kemunafikan para pelaku penyedia Jasa yang dianggap Illegal.









