Syarifuddin menceritakan bahwa pada saat itu, semasa menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ia mengunjungi Lounge Pelayanan Publik di Kantor Pemkab Banyuwangi.
Lounge tersebut merupakan ruang terbuka bagi siapa saja yang berkunjung ke kantor Pemkab Banyuwangi. Di dalamnya terdapat sejumlah komputer besar yang menyimpan berbagai data seputar kinerja pemerintah daerah, termasuk informasi pelayanan publik yang dapat diakses oleh semua pengunjung.
“Saat itu saya diajak dan ditunjukkan sebuah ruangan yang menyediakan layanan untuk mengakses berbagai program kerja melalui digitalisasi. Saat itulah saya terinspirasi untuk menerapkannya di kantor pengadilan,” kata Syarifuddin.
Setelah kunjungannya ke Banyuwangi, Syarifuddin merancang program layanan serupa dan mengirim tim untuk memperdalam program tersebut. “Saya mengirim tim untuk mempelajari dan memperdalam apa yang telah diterapkan di Banyuwangi. Akhirnya tercetuslah program PTSP di pengadilan seluruh Indonesia,” jelasnya. (*)









