“Selain itu, santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 disalurkan kepada ahli waris Almarhum Ainul Yaqin, Pegawai Non ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi MM, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong Pemerintah Desa yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar sebagai peserta aktif.
“Perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting mengingat begitu besar manfaatnya,” ujar Karna.
Di tempat terpisah, Eneng Siti Hasanah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia melalui lima program.
Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah tugas kami yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” katanya.











