Situbondo, seblang.com – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi yang menggemparkan Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus ini pada September lalu setelah melakukan penggerebekan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan penimbunan BBM secara ilegal, di antaranya 10 ton bio solar, satu unit truk tangki, dan berbagai peralatan penunjang lainnya.
Kasus ini kemudian terus bergulir hingga tahap penyidikan. Setelah melalui serangkaian proses hukum, berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Situbondo. Hal ini menandai bahwa para tersangka siap untuk diadili di pengadilan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Sidang perdana akan digelar besok, Selasa (3/12/2024) di PN Situbondo,” ujar Kanit Pidsus Reskrim Polres Situbondo, Ipda Agung.












